|| *** ||
Zakat fitrah adalah zakat
yang kita keluarkan karena telah selesai dari puasa di bulan Ramadan. Zakat
fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah.
Hikmah Disyariatkannya Zakat
Fitrah
Imam Abu Daud, Ibnu Majah
dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. berkata:
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ
الصَّدَقَاتِ
Artinya:
Rasulullah mewajibkan
zakat fitrah demi mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan keji
yang mungkin ia ucapkan ketika berpuasa, dan sebagai makanan untuk para kaum
miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Idul fitri maka zakatnya
diterima. Tapi barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul fitri maka itu
dianggap seperti sedekah biasa.
Jadi, zakat fitrah
dimaksudkan untuk membersihkan diri ini dari kata-kata kotor dan keji yang
mungkin kita ucapkan saat berpuasa. Juga sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama,
agar semua bisa bahagia saat merayakan hari raya.
Orang yang Wajib Membayar
Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi
setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun orang tua. Imam
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى
وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ
خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya:
Rasulullah mewajibkan
zakat fitrah (setelah seseorang selesai puasa pada) bulan Ramadan sebesar satu
sha’ dari kurma atau gandum kepada semua umat Islam baik hamba sahaya, orang
merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Rasulullah
memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar menuju tempat
pelaksanaan shalat idul fitri.
Satu sha’ senilai dengan
dua setengah kilogram. Setiap muslim yang memiliki kelebihan jatah makanan
minimal satu sha’ dalam sehari semalam hukumnya wajib mengeluarkan zakat
fitrah. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk
anak, istri, serta orang-orang yang harus ia nafkahi.
Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa menunaikan zakat fitrah boleh diuangkan senilai dua setengah
kilogram dari makanan pokok di tempat ia berada. Dalam konteks kita di
Indonesia, pada tahun ini, apabila zakat fitrah diuangkan maka kisaran nilainya
ada di sekitar Rp25.000. ini senilai dengan harga dua setengah kilogram beras.
Waktu Wajib Mengeluarkan
Zakat Fitrah
Ulama sepakat bahwa zakat
fitrah wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Tapi ada perbedaan pendapat
perihal waktu pastinya.
Imam Ats-Tsauri, Ahmad,
Ishaq, Syafii dalam qaul jadid, dan satu riwayat dari Imam Malik mengatakan
bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah itu saat matahari terbenam di malam
hari raya Idul fitri.
Sedangkan Imam Abu
Hanifah, Al-Laits, Syafii dalam qaul qadim dan riwayat lain dari Imam Malik
menyatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah saat terbit fajar
pada pagi hari raya Idul Fitri.
Bila kita memakai pendapat
pertama, maka bayi yang lahir sebelum terbit fajar dan setelah terbenamnya
matahari pada tanggal terakhir di bulan Ramadan maka ia tidak wajib menunaikan
zakat fitrah, karena ia lahir setelah waktu diwajibkannya zakat fitrah. Tapi
bila mengikuti pendapat kedua, maka bayi seperti itu wajib membayar zakat
fitrah karena ia lahir sebelum waktu diwajibkannya zakat fitrah.
Dalam hal ini, para ulama
sepakat bolehnya menyegerakan membayar zakat fitrah dan tidak harus menunggu
datangnya waktu yang diwajibkan tersebut.
Kesimpulan:
1.
Zakat fitrah
hukumnya wajib bagi setiap muslim.
2.
Kepala keluarga
berkewajiban membayarkan zakat seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang
harus ia nafkahi.
3.
Zakat fitrah
senilai satu sha’ atau dua setengah kilogram makanan pokok suatu tempat.
4.
Zakat fitrah
menurut Imam Hanafi boleh diuangkan.
5.
Zakat fitrah harus
sudah ditunaikan sebelum shalat hari raya Idul fitri.
No comments:
Post a Comment
Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...