Thursday 16 July 2015

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?



Zakat fitrah dibagikan kepada delapan kelompok yang biasa disebut dengan ashnaf ats-tsamaniyah, sebagaimana tercantum di dalam firman Allah swt. Surah At-Taubah ayat 60. Kedelapan kelompok tersebut adalah:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta dan pekerjaan yang halal. Atau, ia punya harta dan pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, sementara tidak ada orang yang menanggung dan mencukupi kebutuhannya tersebut.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan halal, di mana pendapatannya hanya dapat mencukupi separo dari standar kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang yang punya andil dalam pengumpulan zakat, seperti orang yang memunguti zakat, yang menulisnya, dan yang menjaganya. Amil berhak mengambil bagian dari zakat bila ditugasi oleh imam untuk mengumpulkan zakat tapi ia tidak mendapatkan imbalan dari sang imam. Dalam kondisi seperti ini, amil berhak mengambil nilai yang sepadan dari imbalan yang biasa diterima oleh seorang amil zakat.

4. Mualaf

Mualaf terdiri atas empat golongan. Pertama, golongan yang lemah iman karena baru masuk Islam. Ia diberi bagian zakat demi menguatkan keimanannya. Kedua, orang yang masuk Islam dan memiliki kedudukan dalam masyarakatnya, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa menjadikan orang-orang lain dalam masyarakatnya ikut masuk Islam. Ketiga, seorang muslim yang kuat iman, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa melindungi umat Islam secara umum dari gangguan kaum kafir yang berada di belakang orang tersebut. Keempat, orang yang dapat melindungi umat Islam dari keburukan para pembangkang zakat.

5. Budak yang ingin memerdekakan diri

6. Orang yang terlilit utang

7. Mujahid fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian dengan tujuan yang baik. Ia diberi bagian zakat sebagai tambahan bekal untuk mengantarkannya sampai tujuan.

Syarat Penerima Zakat

Orang yang menerima zakat harus memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam. Maka selain orang Islam tidak boleh menerima dan diberi zakat.
2. Orang merdeka, kecuali budak yang ingin memerdekakan diri.
3. Tidak berasal dari bani Hasyim dan bani Mutthalib atau budak yang dimerdekakan oleh salah satu dari dua bani tersebut.
4. Tidak merupakan anggota keluarga yang nafkahnya wajib ditanggung oleh muzakki
5. Layak menerima zakat secara hukum, yaitu sudah balig dan berakal.

Keterangan tambahan: pembagian zakat hendaklah merata kepada delapan golongan bila semuanya ada. Zakat hendaklah ditunaikan di tempat seseorang berada dan tidak boleh dialihkan ke tempat lain. Hal ini bila memang di tempatnya masih banyak golongan yang layak mendapatkan zakat. Wallahu a’lam


*Diringkas dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...