Thursday 16 July 2015

Berbagi Lewat Zakat Fitrah



|| *** ||

Zakat fitrah adalah zakat yang kita keluarkan karena telah selesai dari puasa di bulan Ramadan. Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. 

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Artinya:

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah demi mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan keji yang mungkin ia ucapkan ketika berpuasa, dan sebagai makanan untuk para kaum miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Idul fitri maka zakatnya diterima. Tapi barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul fitri maka itu dianggap seperti sedekah biasa.

Jadi, zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan diri ini dari kata-kata kotor dan keji yang mungkin kita ucapkan saat berpuasa. Juga sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama, agar semua bisa bahagia saat merayakan hari raya.

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun orang tua. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya:

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (setelah seseorang selesai puasa pada) bulan Ramadan sebesar satu sha’ dari kurma atau gandum kepada semua umat Islam baik hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Rasulullah memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar menuju tempat pelaksanaan shalat idul fitri.

Satu sha’ senilai dengan dua setengah kilogram. Setiap muslim yang memiliki kelebihan jatah makanan minimal satu sha’ dalam sehari semalam hukumnya wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk anak, istri, serta orang-orang yang harus ia nafkahi. 

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menunaikan zakat fitrah boleh diuangkan senilai dua setengah kilogram dari makanan pokok di tempat ia berada. Dalam konteks kita di Indonesia, pada tahun ini, apabila zakat fitrah diuangkan maka kisaran nilainya ada di sekitar Rp25.000. ini senilai dengan harga dua setengah kilogram beras.

Waktu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Tapi ada perbedaan pendapat perihal waktu pastinya. 

Imam Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafii dalam qaul jadid, dan satu riwayat dari Imam Malik mengatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah itu saat matahari terbenam di malam hari raya Idul fitri. 

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Al-Laits, Syafii dalam qaul qadim dan riwayat lain dari Imam Malik menyatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah saat terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri. 

Bila kita memakai pendapat pertama, maka bayi yang lahir sebelum terbit fajar dan setelah terbenamnya matahari pada tanggal terakhir di bulan Ramadan maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah, karena ia lahir setelah waktu diwajibkannya zakat fitrah. Tapi bila mengikuti pendapat kedua, maka bayi seperti itu wajib membayar zakat fitrah karena ia lahir sebelum waktu diwajibkannya zakat fitrah.

Dalam hal ini, para ulama sepakat bolehnya menyegerakan membayar zakat fitrah dan tidak harus menunggu datangnya waktu yang diwajibkan tersebut.

Kesimpulan:


1.   Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
2.   Kepala keluarga berkewajiban membayarkan zakat seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang harus ia nafkahi.
3.   Zakat fitrah senilai satu sha’ atau dua setengah kilogram makanan pokok suatu tempat.
4.   Zakat fitrah menurut Imam Hanafi boleh diuangkan.
5.   Zakat fitrah harus sudah ditunaikan sebelum shalat hari raya Idul fitri.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...