Showing posts with label belajar fiqih. Show all posts
Showing posts with label belajar fiqih. Show all posts

Saturday, 24 June 2017

Begini Cara Kita Merayakan Hari Raya



Menurut Syekh Yusuf Qardhawi di dalam bukunya, Mi'atu Su'âlin 'anil-Hajj wal-'Umrah wal-Udhiyah wal-Îdain, hari raya umat Islam itu memiliki dua ciri khas dalam pemaknaannya, yaitu makna ketuhanan, dan makna kemanusiaan.

Kalau kita melihat, hari raya pada sebagian agama lain dirayakan dengan mengumbar nafsu, di mana orang-orang melakukan kemungkaran, mengerjakan dosa-dosa besar, dan meminum minuman haram yang memabukkan. Tapi tidak demikian dalam Islam.

Takbir dan Shalat

Dalam agama kita, hari raya dimulai dengan shalat, baik itu Idulfitri maupun Iduladha, lalu dihiasi dengan takbir, sebagaimana hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, “Hiasilah hari raya kalian dengan takbir.”

Thursday, 16 July 2015

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?



Zakat fitrah dibagikan kepada delapan kelompok yang biasa disebut dengan ashnaf ats-tsamaniyah, sebagaimana tercantum di dalam firman Allah swt. Surah At-Taubah ayat 60. Kedelapan kelompok tersebut adalah:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta dan pekerjaan yang halal. Atau, ia punya harta dan pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, sementara tidak ada orang yang menanggung dan mencukupi kebutuhannya tersebut.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan halal, di mana pendapatannya hanya dapat mencukupi separo dari standar kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang yang punya andil dalam pengumpulan zakat, seperti orang yang memunguti zakat, yang menulisnya, dan yang menjaganya. Amil berhak mengambil bagian dari zakat bila ditugasi oleh imam untuk mengumpulkan zakat tapi ia tidak mendapatkan imbalan dari sang imam. Dalam kondisi seperti ini, amil berhak mengambil nilai yang sepadan dari imbalan yang biasa diterima oleh seorang amil zakat.

4. Mualaf

Mualaf terdiri atas empat golongan. Pertama, golongan yang lemah iman karena baru masuk Islam. Ia diberi bagian zakat demi menguatkan keimanannya. Kedua, orang yang masuk Islam dan memiliki kedudukan dalam masyarakatnya, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa menjadikan orang-orang lain dalam masyarakatnya ikut masuk Islam. Ketiga, seorang muslim yang kuat iman, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa melindungi umat Islam secara umum dari gangguan kaum kafir yang berada di belakang orang tersebut. Keempat, orang yang dapat melindungi umat Islam dari keburukan para pembangkang zakat.

5. Budak yang ingin memerdekakan diri

6. Orang yang terlilit utang

7. Mujahid fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian dengan tujuan yang baik. Ia diberi bagian zakat sebagai tambahan bekal untuk mengantarkannya sampai tujuan.

Syarat Penerima Zakat

Orang yang menerima zakat harus memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam. Maka selain orang Islam tidak boleh menerima dan diberi zakat.
2. Orang merdeka, kecuali budak yang ingin memerdekakan diri.
3. Tidak berasal dari bani Hasyim dan bani Mutthalib atau budak yang dimerdekakan oleh salah satu dari dua bani tersebut.
4. Tidak merupakan anggota keluarga yang nafkahnya wajib ditanggung oleh muzakki
5. Layak menerima zakat secara hukum, yaitu sudah balig dan berakal.

Keterangan tambahan: pembagian zakat hendaklah merata kepada delapan golongan bila semuanya ada. Zakat hendaklah ditunaikan di tempat seseorang berada dan tidak boleh dialihkan ke tempat lain. Hal ini bila memang di tempatnya masih banyak golongan yang layak mendapatkan zakat. Wallahu a’lam


*Diringkas dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah

Berbagi Lewat Zakat Fitrah



|| *** ||

Zakat fitrah adalah zakat yang kita keluarkan karena telah selesai dari puasa di bulan Ramadan. Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. 

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Artinya:

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah demi mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan keji yang mungkin ia ucapkan ketika berpuasa, dan sebagai makanan untuk para kaum miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Idul fitri maka zakatnya diterima. Tapi barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul fitri maka itu dianggap seperti sedekah biasa.

Jadi, zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan diri ini dari kata-kata kotor dan keji yang mungkin kita ucapkan saat berpuasa. Juga sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama, agar semua bisa bahagia saat merayakan hari raya.

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun orang tua. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya:

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (setelah seseorang selesai puasa pada) bulan Ramadan sebesar satu sha’ dari kurma atau gandum kepada semua umat Islam baik hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Rasulullah memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar menuju tempat pelaksanaan shalat idul fitri.

Satu sha’ senilai dengan dua setengah kilogram. Setiap muslim yang memiliki kelebihan jatah makanan minimal satu sha’ dalam sehari semalam hukumnya wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk anak, istri, serta orang-orang yang harus ia nafkahi. 

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menunaikan zakat fitrah boleh diuangkan senilai dua setengah kilogram dari makanan pokok di tempat ia berada. Dalam konteks kita di Indonesia, pada tahun ini, apabila zakat fitrah diuangkan maka kisaran nilainya ada di sekitar Rp25.000. ini senilai dengan harga dua setengah kilogram beras.

Waktu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Tapi ada perbedaan pendapat perihal waktu pastinya. 

Imam Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafii dalam qaul jadid, dan satu riwayat dari Imam Malik mengatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah itu saat matahari terbenam di malam hari raya Idul fitri. 

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Al-Laits, Syafii dalam qaul qadim dan riwayat lain dari Imam Malik menyatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah saat terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri. 

Bila kita memakai pendapat pertama, maka bayi yang lahir sebelum terbit fajar dan setelah terbenamnya matahari pada tanggal terakhir di bulan Ramadan maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah, karena ia lahir setelah waktu diwajibkannya zakat fitrah. Tapi bila mengikuti pendapat kedua, maka bayi seperti itu wajib membayar zakat fitrah karena ia lahir sebelum waktu diwajibkannya zakat fitrah.

Dalam hal ini, para ulama sepakat bolehnya menyegerakan membayar zakat fitrah dan tidak harus menunggu datangnya waktu yang diwajibkan tersebut.

Kesimpulan:


1.   Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
2.   Kepala keluarga berkewajiban membayarkan zakat seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang harus ia nafkahi.
3.   Zakat fitrah senilai satu sha’ atau dua setengah kilogram makanan pokok suatu tempat.
4.   Zakat fitrah menurut Imam Hanafi boleh diuangkan.
5.   Zakat fitrah harus sudah ditunaikan sebelum shalat hari raya Idul fitri.

Friday, 10 July 2015

Ini Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar



Ada yang bertanya, apakah wanita haid bisa mendapatkan lailatul qadar? Lantas apa yang bisa dilakukan oleh wanita haid untuk mendapatkan malam lailatul qadar itu?

===

Wahai saudariku, pertama-tama ketahuilah bahwa Allah menetapkan siklus haid demi sebuah hikmah yang agung, maka terimalah ia sebagaimana engkau menerima qada dan qadar Allah yang lain.
Kemudian ketahuilah bahwa Allah tetap menulis pahala amal saleh yang biasa dilakukan seseorang apabila orang itu tidak dapat melakukannya karena suatu halangan. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Artinya:

Apabila seorang hamba sakit atau sedang bepergian maka akan ditulis untuknya pahala amal yang biasa ia lakukan ketika sedang tidak bepergian atau saat sedang sehat.

Thursday, 9 July 2015

Heboh Pembalut Berklorin; Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan dari Prof. Zullies Ikawati terkait geger pembalut yang mengandung Klorin:

Apakah teman-teman pernah menggunakan pemutih pakaian pada saat mencuci? Itu juga mengandung Klorin, tepatnya merupakan senyawa sodium hipoklorit. Kok ngga pada ribut yah? padahal baju yang diputihkan mungkin juga mengandung klorin…

Air minum juga kadang mengandung klorin jika dijernihkan menggunakan kaporit (senyawa Kalsium hipoklorit), terutama air PDAM…

Kapan Kepastian Tanggal Lailatul Qadar?


Pada kenyataannya, tidak ada seorang pun yang dapat menentukan dengan pasti kapan jatuhnya malam lailatul qadar. Para ulama saling berbeda pendapat ketika memperkirakan jatuhnya malam lailatul qadar, sampai Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa ada empat puluh enam pendapat tentang hal ini. Ibnul Arabi, setelah menjelaskan sejumlah besar pendapat tentang kapan jatuhnya malam lailatul qadar, dia berkata, “Yang benar dari semua pendapat adalah bahwa malam lailatul qadar itu tidak diketahui kepastian tanggal jatuhnya.”

Namun, meski kepastiannya tidak dapat ditentukan, dari sekian pendapat yang ada, mayoritas menyatakan bahwa lailatul qadar jatuh pada sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadhan. Inilah sebabnya mengapa Rasulullah Saw. semakin bersungguh-sungguh menjalankan ibadah pada sepuluh hari yang terakhir. Aisyah r.a. berkata:

Wednesday, 8 July 2015

Memburu Lailatul Qadar

Saudaraku, beribadah pada malam lailatul qadar senilai dengan ibadah seribu bulan atau delapan puluh tiga tahun, sebagaimana firman Allah Swt. di dalam Surat Al-Qadar:


Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Al-Qadar [97]: 1—5)

Kenyataan ini sungguh sangat menarik. Sebab jika dihitung-hitung, keberkahan malam lailatul qadar itu ternyata jauh lebih besar dari pahala amal ibadah yang dapat kita lakukan seumur hidup. Kalau rata-rata usia manusia pada zaman sekarang adalah berkisar pada angka delapan puluhan tahun, kemungkinan besar amal ibadah yang dapat mereka lakukan adalah setengahnya, yaitu sekitar empat puluhan tahun saja. Sedangkan sisa usia yang empat puluhan tahun digunakan untuk hal-hal lain, seperti tidur, bekerja, atau makan-minum.

Monday, 6 July 2015

Tips Iktikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Lailatul Qadar adalah malam yang sangat ditunggu umat Islam. Banyak cara dan usaha yang dilakukan untuk menggapainya, salah satunya dengan beri’tikaf  pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. 

Nah, agar I’tikaf kita benar-benar khusyuk dan sesuai tujuan, berikut ini tips i’tikaf dari Syekh Tawfique Chowdhury, yang diposting lewat laman Facebooknya.

Tuesday, 23 June 2015

Putusan MK Soal NIkah Beda Agama Sudah Tepat!

Laman Madinaonline.id yang dikomandoi Ade Armando, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia melayangkan kritik pedas terhadap MK karena menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beda Agama.

Dalam artikel dengan judul Praktik Nikah Beda Agama Takkan Surut dengan Putusan Diskriminatif MK, disebutkan bahwa putusan MK ini jelas melanggengkan diskriminasi terhadap pasangan nikah beda agama.

Dengan mengutip pernyataan Ahmad Nurcholish, konselor sekaligus pelaku nikah beda agama dan penulis buku Menjawab ‘101 Masalah Nikah Beda Agama’, media yang digawangi oleh para murid Cak Nur ini menyatakan bahwa penolakan MK itu menandaskan bahwa para elite hukum dan juga agamawan belum siap menerima perbedaan dan kepelbagaian yang berkembang di tengah masyarakat.

Disebutkan pula bahwa dengan penolakan ini, MK sebagai pengawal konstitusi yang mengklaim lembaga peradilan modern dan tepercaya telah gagal menjadi pilar yang mengokohkan semangat demokrasi dan kebhinekaan Indonesia.

Putusan yang Tepat

Tapi kritik dan keberatan itu sepertinya terbantahkan. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan dalam keputusannya bahwa keabsahan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, tuduhan diskriminasi dan kegagalan menjadi pilar bagi pengokohan demokrasi dan kebhinekaan dianggap kurang beralasan.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) juga mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Wakil ketua umum PBNU, Asad Said Ali mengatakan, dasar hukum yang ada di Indonesia tidak bisa disamakan dengan dunia barat. Indonesia memiliki pancasila sebagai falsafah bangsa.

"Ini bukan sekedar masalah kemanusiaan. Ini konsepsi dan toleransi yang berbeda antara Barat dan Timur. Jadi saya mendukung putusan MK tersebut," ujar Asad Said Ali kepada ROL, Ahad (21/6).

Ia menjelaskan, syarat sah suatu perkawinan haruslah dicatat oleh negara dan agama. Sehingga jika perkawinan beda agama disahkan maka akan menimbulkan kesemerawutan sosial. Sehingga akan terjadi konflik dan mengancam keutuhan bangsa.

Menurutnya, langkah yang ditempuh pemohon dengan mengajukan gugatan UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tersebut sebagai upaya sistematis Indonesia menganut kebebasan beragama seperti di dunia barat. Namun, hal ini tentu ditentang oleh banyak pihak karena Indonesia memiliki pancasila yang tidak dimiliki negara lain. Tradisi yang ada di indonesai harus menjadi bagian dari masyarakat. Sehingga tidak terpisahkan dari historis bangsa.

Pernikahan Tidak Bisa Dipisahkan dari Nilai Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengaku sependapat dengan putusan MK tersebut. Ia mengatakan, pernikahan adalah suatu peristiwa sakral. Sehingga pernikahan harus dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut calon mempelai.

"Karena pernikahan adalah peristiwa sakral sehingga nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa itu," ujar Lukman.

Ia menjelaskan, Indonesia menempatkan agama sebagai sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari praktik kehidupan bermasyarakat. Sehingga pernikahan bukan hanya peristiwa hukum semata melainkan juga peristiwa ritual kegamaan dan bagian dari ibadah.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri ada sebagian pihak yang menghendaki pernikahan tidak harus dikaitkan dengan agama. Tentu kita menghormati pemikiran tersebut. Namun penghormatan dan penghargaan yang diberikan tidak dimaknai sebagai persetujuan.

"Masyarakat Indonesia dikenal sangat menjunjung tinggi nilai agama. Maka pemisahaan agama dalam pernikahan sesuatu yang tidak dimungkinkan," katanya.

Pernikahan Beda Agama Sulit Mewujudkan Keluarga Sakinah

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai pernikahan beda agama akan menyulitkan pembangunan keluarga sakinah. Sehingga, ia pun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mu'ti menilai keluarga memiliki dampak dalam pembangunan bangsa ini. Ia menilai keluarga harus kuat bila ingin banga ini kuat.

"Kalau keluarga lemah bangsa akan lemah," kata Mu'ti.
Ia menyatakan, berdasarkan ajaran Islam, pernikahan itu bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah. Oleh karena itu, secara teoretis, tujuan itu sulit tercapai jika pasangan yang menikah berbeda agama. 

Mu'ti mengaku pernikahan adalah bagian dari proses regenerasi. Banyak kasus dari pernikahan beda agama, kata Mu'ti mengakibatkan masalah terutama terkait pendidikan agama bagi anak.

Selain itu, kata dia, kerap terjadi perceraian yang diakibatkan perkawinan beda agama. Mu'ti menilai hal ini penting untuk mewujudkan keluarga sebagai institusi sosial dalam pembangunan kekuatan bangsa. 

Semua Pihak Diharap Menghormati Putusan MK

Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut karena telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.

"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial. Bahkan, menurut saya, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan," ujar Saleh.

Menurutnya, jika pernikahan beda agama tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan mengganggu keyakinan umat beragama. Menurutnya, membela HAM tidak boleh menggangu HAM orang lain.

Ia melanjutkan, selama ini tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol sehingga pernikahan beda agama harus diperbolehkan. Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Sebab setelah diputus, putusannya final dan mengikat," katanya. (ROL)