|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||
Pengertian
Kurban
Kurban berasal dari bahasa Arab al-qurbânu.
Di dalam kitab Tâju Al-'Arûsy min Jawâhiri Al-Qâmûs disebutkan bahwa اَلْقُرْبَانُ, dengan huruf qaf yang dibaca
dhammah berarti sesuatu yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah. Al-Laits
mengatakan bahwa al-qurban adalah sesuatu yang engkau gunakan untuk
mendekatkan diri kepada Allah demi meraih kedekatan dan wasilah.
Abu Na'im Al-Asbihani di dalam kitab Dalâ'ilu
An-Nubuwwah menyebutkan sebuah atsar dari Wahab bin Munabbih bahwa gambaran
umat Islam di dalam Taurat adalah, "Kurban mereka dengan darah
mereka." Artinya, umat Islam mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan
darah dalam berjihad. Di dalam sebuah hadits yang dihukumi dhaif oleh Al-Albani
juga disebutkan bahwa shalat adalah kurban setiap orang yang bertakwa. Artinya,
orang-orang yang bertakwa mendekatkan diri mereka kepada Allah lewat shalat. Mereka
mengharap kedekatan dengan Allah melalui shalat.
Nama lain dari kurban adalah (1) udhiyah
atau udhiyyah, (2) idhiyah atau idhiyyah,
jamaknya adhâhî, (3) dhahiyah, jamaknya dhahâyâ,
dan (4) adhâh, jamaknya adhâ. Untuk itulah hari
raya kurban disebut sebagai yaumul-adhâ atau iduladha. Syekh
Athiya Saqar di dalam Fatâwâ Al-Azhar mengatakan bahwa sembelihan pada
hari raya idul kurban dinamakan udhiyah karena disembelih pada
waktu dhuha.
Berdasar pengertian di atas, kurban secara bahasa adalah
sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun secara
syara', qurbân atau dhahiyah adalah nama binatang unta,
sapi, atau kambing yang disembelih pada hari raya iduladha dan pada tiga hari
tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jadi, berkurban berarti menyembelih binatang unta, sapi,
atau kambing pada hari raya iduladha dan pada tiga hari tasyriq sebagai bentuk
mendekatkan diri kepada Allah.
Apabila
yang disembelih pada hari raya iduladha adalah selain ketiga binatang tersebut
maka tidak dapat disebut sebagai kurban. Apabila hewan-hewan tersebut
disembelih tidak pada hari raya iduladha atau tidak pada tiga hari tasyriq juga
tidak dapat disebut sebagai kurban. Demikian halnya, apabila hewan-hewan
tersebut disembelih pada hari raya Iduladha atau pada tiga hari tasyriq tapi
tidak dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, maka juga tidak dapat
dinamakan sebagai kurban. Inilah pengertian berkurban secara syariat, dan
inilah yang menjadi patokan. Sebab, apabila suatu masalah mempunyai ta'rif
lughawi (definisi bahasa) dan ta'rif syar'i (definisi syar'i) maka
yang dijadikan patokan adalah ta'rif syar'i.
*Disarikan dari buku Tuntunan Berkurban dan
Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Amzah, Jakarta, cet. 2, 2013
No comments:
Post a Comment
Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...