Thursday 10 October 2013

Seputar Berkurban (part 1)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Pengertian Kurban

Kurban berasal dari bahasa Arab al-qurbânu. Di dalam kitab Tâju Al-'Arûsy min Jawâhiri Al-Qâmûs disebutkan bahwa اَلْقُرْبَانُ, dengan huruf qaf yang dibaca dhammah berarti sesuatu yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah. Al-Laits mengatakan bahwa al-qurban adalah sesuatu yang engkau gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah demi meraih kedekatan dan wasilah.

Abu Na'im Al-Asbihani di dalam kitab Dalâ'ilu An-Nubuwwah menyebutkan sebuah atsar dari Wahab bin Munabbih bahwa gambaran umat Islam di dalam Taurat adalah, "Kurban mereka dengan darah mereka." Artinya, umat Islam mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah dalam berjihad. Di dalam sebuah hadits yang dihukumi dhaif oleh Al-Albani juga disebutkan bahwa shalat adalah kurban setiap orang yang bertakwa. Artinya, orang-orang yang bertakwa mendekatkan diri mereka kepada Allah lewat shalat. Mereka mengharap kedekatan dengan Allah melalui shalat.

Nama lain dari kurban adalah (1) udhiyah atau udhiyyah, (2) idhiyah atau idhiyyah, jamaknya adhâhî, (3) dhahiyah, jamaknya dhahâyâ, dan (4) adhâh, jamaknya adhâ. Untuk itulah hari raya kurban disebut sebagai yaumul-adhâ atau iduladha. Syekh Athiya Saqar di dalam Fatâwâ Al-Azhar mengatakan bahwa sembelihan pada hari raya idul kurban dinamakan udhiyah karena disembelih pada waktu dhuha.

Berdasar pengertian di atas, kurban secara bahasa adalah sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun secara syara', qurbân atau dhahiyah adalah nama binatang unta, sapi, atau kambing yang disembelih pada hari raya iduladha dan pada tiga hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.

Jadi, berkurban berarti menyembelih binatang unta, sapi, atau kambing pada hari raya iduladha dan pada tiga hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.

Apabila yang disembelih pada hari raya iduladha adalah selain ketiga binatang tersebut maka tidak dapat disebut sebagai kurban. Apabila hewan-hewan tersebut disembelih tidak pada hari raya iduladha atau tidak pada tiga hari tasyriq juga tidak dapat disebut sebagai kurban. Demikian halnya, apabila hewan-hewan tersebut disembelih pada hari raya Iduladha atau pada tiga hari tasyriq tapi tidak dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, maka juga tidak dapat dinamakan sebagai kurban. Inilah pengertian berkurban secara syariat, dan inilah yang menjadi patokan. Sebab, apabila suatu masalah mempunyai ta'rif lughawi (definisi bahasa) dan ta'rif syar'i (definisi syar'i) maka yang dijadikan patokan adalah ta'rif syar'i.


*Disarikan dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Amzah, Jakarta, cet. 2, 2013

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...