Monday 14 October 2013

Seputar Berkurban (part 7)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Jenis Hewan Kurban
Binatang yang dipakai untuk berkurban sudah ditentukan, sehingga tidak boleh berkurban dengan binatang sesukanya. Adapun jenis hewan kurban adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri. Allah swt. berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ...

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak ... (Al-Hajj: 28)

Di dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan binatang ternak pada ayat di atas adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri, sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam surah Al-An'âm ayat 142—144:

Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing... dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu....

Jadi, sesuai dengan ayat di atas, hewan yang dijadikan kurban adalah binatang ternak berupa unta, sapi, kambing, dan domba. Sebenarnya jenis hewan yang dipakai untuk kurban pada hari raya adalah sama dengan jenis hewan hadyu pada saat haji. Dengan begitu, hewan yang sah dipakai untuk hadyu juga sah dipakai untuk berkurban pada saat hari raya. Hewan yang dipakai untuk hadyu saat haji adalah unta, sapi, dan kambing. Unta mencakup semua hewan yang sejenis dengannya. Sapi mencakup kerbau dengan berdasar ijmak para ulama. Begitu juga dengan kambing, ia mencakup semua jenis kambing, termasuk biri-biri dan domba berdasar ijmak para ulama. Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat kalau berkurban dengan keledai liar, sapi liar, dan kijang hukumnya juga boleh.



*Disarikan dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Amzah, Jakarta, cet. 2, 2013

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...