Showing posts with label fiqih kurban. Show all posts
Showing posts with label fiqih kurban. Show all posts

Monday, 14 October 2013

Seputar Berkurban (part 9)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Orang yang Berkurban
         
Berkurban merupakan salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang memiliki sejumlah aturan dan tata cara. Oleh karena itu, bagi orang yang berkurban sebaiknya memperhatikan hal-hal yang menyangkut aturan dan tata cara tersebut, di antaranya sebagai berikut.

Seputar Berkurban (part 8)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Syarat-Syarat Berkurban
Syarat berkurban dapat dibagi menjadi dua, yaitu syarat kesunahannya, dan syarat sahnya.

1. Syarat Kesunahan Berkurban
Pada pembahasan hukum berkurban sudah dijelaskan bahwa mayoritas ulama mengatakan hukum berkurban itu sunah muakad, yaitu sunah yang pelaksanaannya sangat dianjurkan. Hanya saja, tidak semua orang mendapat kesunahan berkurban. Sebab, seseorang hukumnya sunah melakukan berkurban apabila memenuhi syarat-syarat kesunahan berkurban, sebagai berikut.

Seputar Berkurban (part 7)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Jenis Hewan Kurban
Binatang yang dipakai untuk berkurban sudah ditentukan, sehingga tidak boleh berkurban dengan binatang sesukanya. Adapun jenis hewan kurban adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri. Allah swt. berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ...

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak ... (Al-Hajj: 28)

Di dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan binatang ternak pada ayat di atas adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri, sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam surah Al-An'âm ayat 142—144:

Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing... dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu....

Jadi, sesuai dengan ayat di atas, hewan yang dijadikan kurban adalah binatang ternak berupa unta, sapi, kambing, dan domba. Sebenarnya jenis hewan yang dipakai untuk kurban pada hari raya adalah sama dengan jenis hewan hadyu pada saat haji. Dengan begitu, hewan yang sah dipakai untuk hadyu juga sah dipakai untuk berkurban pada saat hari raya. Hewan yang dipakai untuk hadyu saat haji adalah unta, sapi, dan kambing. Unta mencakup semua hewan yang sejenis dengannya. Sapi mencakup kerbau dengan berdasar ijmak para ulama. Begitu juga dengan kambing, ia mencakup semua jenis kambing, termasuk biri-biri dan domba berdasar ijmak para ulama. Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat kalau berkurban dengan keledai liar, sapi liar, dan kijang hukumnya juga boleh.



*Disarikan dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Amzah, Jakarta, cet. 2, 2013

Sunday, 13 October 2013

Seputar Berkurban (part 6)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Waktu Pelaksanaan Kurban
Permulaan waktu pelaksanaan kurban adalah setelah shalat hari raya iduladha, sebagaimana yang bisa dipahami dari hadits riwayat Imam Bukhari dari Jundab bin Sufyan Al-Bajali bahwa Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat maka hendaklah menyembelih lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaklah menyembelih dengan menyebut asma Allah.

Perintah untuk menyembelih lagi hewan kurban bagi orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah shalat hari raya iduladha. Sebab, orang yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat iduladha tidak dianggap berkurban, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dari Barra' bin Azib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Seputar Berkurban (part 5)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Hukum Berkurban
Hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunah. Tiga Imam, yaitu Imam Malik, Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunah. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Syarh Shahîh Muslim mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban bagi orang yang mampu. Pendapat jumhur mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunah, sehingga apabila ditinggalkan meskipun tanpa uzur tidak mendapat dosa dan tidak ada kewajiban qadha. Ini adalah pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas'ud Al-Badri, Sa'id bin Musayyib, Alqamah, Al-Aswad, Atha', Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzani, Ibnul Mundzir, Daud, dan lain-lain.

Saturday, 12 October 2013

Seputar Berkurban (part 4)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Fadhilah Berkurban
Fadhilah atau keutamaan berkurban sangat banyak. Kiranya, cukuplah dikatakan bahwa berkurban itu sangat utama karena ia merupakan salah satu bentuk dari kepedulian kita terhadap lingkungan, dan karena ia disyariatkan untuk mengenang peristiwa bersejarah yang patut kita teladani. Di dalam hadits terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan sejumlah keutamaan berkurban, di antaranya sebagai berikut.

Friday, 11 October 2013

Seputar Berkurban (part 3)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Hikmah Berkurban dari Apek Sosial
Dilihat dari aspek sosial, berkurban dimaksudkan untuk memberi kelapangan kepada fakir miskin, memberi makanan kepada mereka, dan menebar kebahagiaan di saat hari raya. Allah swt. berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Al-Hajj: 28)

Seputar Berkurban (part 2)

|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

Hikmah Berkurban
Salah satu bentuk dari kebijaksanaan Allah adalah, Dia menciptakan amal ibadah itu menjadi beragam corak dan macam untuk melihat sejauhmana penerimaan dan keridhaan kita terhadap amalan-amalan ibadah tersebut. Sebab, mungkin sekali ada seseorang yang merasa cocok dengan suatu amalan ibadah lalu dia tekun melakukannya, dan tidak merasa cocok dengan amalan ibadah yang lain lalu mengabaikannya. Oleh Allah, ibadah ada yang berkaitan dengan kerja anggota badan, seperti shalat, ada yang berkaitan dengan pengeluaran harta, seperti zakat, ada yang berkaitan dengan kedua-duanya, seperti jihad dan haji, juga ada yang berkaitan dengan pengekangan hawa nafsu, seperti puasa. Apabila kita melaksanakan semua amalan ibadah ini dengan baik, sempurna, dan sepenuh hati maka hal itu merupakan bukti atas kesempurnaan penghambaan dan kecintaan kita kepada Allah.

Berkaitan dengan hikmah berkurban, para ulama mengatakan bahwa ibadah kurban mengandung hikmah dari dua aspek, yaitu aspek sejarah, dan aspek sosial.

Friday, 20 September 2013

Berkurban Jangan Memaksakan Diri



Berkurban merupakan salah satu sunah Rasulullah. Hal tersebut dimaksudkan untuk melapangkan diri, melapangkan orang-orang yang disayangi, tetangga, dan fakir miskin. Akan tetapi, tidak sepantasnya seorang Muslim memaksakan diri atau membuat dirinya sendiri dalam kesulitan dan berutang untuk memenuhi hal tersebut. Demikian kata Syekh Qaradawi di dalam bukunya, mi’atu su’alin wa sualin ‘anil hajji, wal ‘umrati wal udhiyah.

Menyembelih kurban bukanlah suatu kewajiban. Kalaupun ia wajib, maka hanya untuk yang mampu saja. Allah Swt. tidak memaksa seseorang untuk sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya. Sesungguhnya Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya, dan tidak menginginkan kesulitan bagi mereka. Allah Swt. telah berfirman, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-Taghâbun: 16).” Nabi Saw. juga bersabda, “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah menurut kesanggupan kalian.”