Tanya:
Ramadhan tahun lalu saya tidak berpuasa karena sedang nifas dan sampai
sekarang baru mengqadanya seminggu. Saya sadar kalau punya utang puasa. Tapi andai
saya baru bisa mengqada utang puasa saya setelah bulan Ramadhan tahun ini, apa
konsekwensinya untuk saya? Apakah saya harus membayar fidyah karenanya? Kalau iya,
berapa nilainya? Dan bolehkah fidyah itu saya kirimkan untuk kaum fakir miskin yang
bukan di lingkungan tempat tinggal saya?
Jawab:
Bila tidak ada uzur syar’i, Ibu berkewajiban mengqada puasa Ramadan
tahun lalu sebelum datang bulan Ramadhan tahun ini. Apabila Ibu menunda qada
puasa Ramadan tanpa uzur syar’i hingga masuk bulan Ramadan pada tahun ini maka selain
harus mengqada, Ibu juga harus membayar kifarat atau fidyah akibat penundaan
tersebut. Kifarat atas penundaan mengqada puasa adalah memberi makan satu orang
miskin setiap hari.
Di sini perlu diperhatikan bahwa berdasarkan hukum asalnya, ketika harus
membayar kifarat, sesungguhnya yang harus dibayarkan adalah makanan, dan tidak
dikonversikan dalam nominal uang. Bahkan mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa
membayarkan dalam bentuk uang tidak mencukupi, meskipun sebagian yang lain
mengatakan hal itu mencukupi. Bila seseorang mengikuti pendapat yang
membolehkan membayar dalam nominal uang maka hendaklah ditaksir berapa nilai
dari makanan tersebut, karena nilainya berbeda-beda dalam setiap wilayah.
Apabila orang yang membayar kafarat tersebut ingin menyalurkan
kafaratnya ke tempat lain yang bukan menjadi tempatnya berdomisili maka tidak
apa-apa.
Demikian tadi bila seseorang menunda mengqada puasanya tanpa ada uzur
syar’i. Tapi bila ada uzur syar’i selama satu tahun itu sehingga membuatnya
tidak dapat melakukan qada puasa maka tidak apa-apa dan tidak pula diharuskan
membayar fidyah atau kifarat. Dalam kondisi seperti ini seseorang hanya
diwajibkan untuk mengqada saja.
No comments:
Post a Comment
Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...