Sunday 24 May 2015

Ini Konsekwensi Hukumnya Bila Telat Membayar Utang Puasa Ramadan

Tanya:
Ramadhan tahun lalu saya tidak berpuasa karena sedang nifas dan sampai sekarang baru mengqadanya seminggu. Saya sadar kalau punya utang puasa. Tapi andai saya baru bisa mengqada utang puasa saya setelah bulan Ramadhan tahun ini, apa konsekwensinya untuk saya? Apakah saya harus membayar fidyah karenanya? Kalau iya, berapa nilainya? Dan bolehkah fidyah itu saya kirimkan untuk kaum fakir miskin yang bukan di lingkungan tempat tinggal saya?

Jawab:
Bila tidak ada uzur syar’i, Ibu berkewajiban mengqada puasa Ramadan tahun lalu sebelum datang bulan Ramadhan tahun ini. Apabila Ibu menunda qada puasa Ramadan tanpa uzur syar’i hingga masuk bulan Ramadan pada tahun ini maka selain harus mengqada, Ibu juga harus membayar kifarat atau fidyah akibat penundaan tersebut. Kifarat atas penundaan mengqada puasa adalah memberi makan satu orang miskin setiap hari.

Di sini perlu diperhatikan bahwa berdasarkan hukum asalnya, ketika harus membayar kifarat, sesungguhnya yang harus dibayarkan adalah makanan, dan tidak dikonversikan dalam nominal uang. Bahkan mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa membayarkan dalam bentuk uang tidak mencukupi, meskipun sebagian yang lain mengatakan hal itu mencukupi. Bila seseorang mengikuti pendapat yang membolehkan membayar dalam nominal uang maka hendaklah ditaksir berapa nilai dari makanan tersebut, karena nilainya berbeda-beda dalam setiap wilayah.

Apabila orang yang membayar kafarat tersebut ingin menyalurkan kafaratnya ke tempat lain yang bukan menjadi tempatnya berdomisili maka tidak apa-apa.

Demikian tadi bila seseorang menunda mengqada puasanya tanpa ada uzur syar’i. Tapi bila ada uzur syar’i selama satu tahun itu sehingga membuatnya tidak dapat melakukan qada puasa maka tidak apa-apa dan tidak pula diharuskan membayar fidyah atau kifarat. Dalam kondisi seperti ini seseorang hanya diwajibkan untuk mengqada saja.

(Sumber: www.fatwa.islamweb.net. Diterjemahkan oleh Ali Ghufron)

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...