Wacana tentang
jilbab yang sebelumnya dikabarkan boleh digunakan oleh Korps Wanita TNI
ternyata masih jauh panggang dari api. Adalah Kepala Pusat Penerangan Tentara
Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal M. Fuad Basya membantah wacana
yang membolehkan anggota perempuan TNI berjilbab dalam pakaian dinas.
Fuad
mengklarifikasi pernyataan Panglima Jenderal Moeldoko sebelumnya yang
mengisyaratkan prajurit wanita boleh mengenakan jilbab, bahwa pemakaian jilbab
TNI hanya untuk aktivitas sehari-hari dan tidak dalam kondisi dinas.
"Sementara
ini belum ada pertimbangan ke sana. Karena pada dasarnya dalam aturan sudah
diatur pakaian dinas TNI seperti apa. Belum ada aturan yang mengizinkan kowad
(korps wanita angkatan darat) TNI menggunakan jilbab dalam pakaian dinas,"
kata Fuad.
“Kalaupun
ingin tetap memakai jilbab, prajurit wanita TNI yang bersangkutan akan
ditempatkan di Aceh,” ujarnya.
Klarifikasi
ini sontak membuat beberapa pihak kecewa. Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH.
Ma’ruf Amin mengungkapkan kekecewaannya terhadap klarifikasi tersebut.
“Sangat
disayangkan. Kalau hanya jilbab dalam pakaian sehari-hari, itu bukan sesuatu
yang baru,” ujar KH. Ma’ruf Amin.
Kiai Ma’ruf
Amin sangat mengharapkan wacana diperbolehkannya jilbab TNI itu memang seperti
yang selama ini diberitakan. Artinya, jilbab bisa digunakan dalam pakaian
dinas, bukan hanya dalam pakaian sehari-hari.
“Di
negara-negara lain saja bisa. Indonesia sebagai negara Muslim terbesar
seharusnya juga bisa menerapkan peraturan semacam itu,” tambahnya. Menurut Kiai
Ma’ruf, klarifikasi itu mengecewakan masyarakat yang sudah menyatakan dukungan
terhadap pernyataan positif Panglima TNI.
Sementara
itu, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muthi berpendapat bahwa sebenarnya
tidak ada alasan untuk melarang. Sebab negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.
Menurut
Mu'thi, secara prinsip izin untuk memperbolehkan Wan TNI berjilbab tidak
bertentangan dengan undang-undang. "Yang penting diatur dan dipastikan
agar jilbab itu tidak mengganggu pelaksanaan tugas," katanya.
Hizbut
Tahrir Indonesia juga menunjukkan kekecewaannya. "Patut kita sayangkan.
Padahal sebelumnya berbagai pihak dari kalangan umat Islam telah mengapresiasi
ungkapan beliau (Jenderal Moeldoko) yang memperbolehkan Wan TNI memakai
jilbab,"kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
Menurutnya,
mestinya panglima harus memiliki pendirian atas apa yang diucapkan. Walaupun
ada pihak yang tidak setuju, panglima tetap atas pendiriannya. "Apa
mungkin ada pihak yang tidak setuju dibelakang panglima? Ini mau berbuat baik
malah berbalik,"ucap Ismail.
Adapun Ketua
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama, Zakky Mubarak, meyakini jika jilbab TNI masih
bisa diperjuangkan lagi.
“Ya berarti
harus diperjuangkan lagi. Kalau diperjuangkan lagi sampai ada aturan-aturan
yang jelas, saya kira bisa,” kata Zakky.
Ia
menambahkan, jilbab TNI harus diperjuangkan agar tidak hanya diperbolehkan
untuk pakaian sehari-hari, tetapi juga seragam dinas. Lebih lanjut, bentuk dan
model jilbab yang diperbolehkan itu juga harus dibuat aturan yang jelas.
Menurutnya,
barangkali pernyataan Jenderal Moeldoko saat itu bersifat spontanitas. Tapi,
untuk memperbolehkan berjilbab tentu harus menggunakan peraturan, yang ternyata
belum ada. Peraturan itu yang harus diperjuangkan oleh umat Islam. (ROL)
No comments:
Post a Comment
Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...