Anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI
Pusat, Fahmi Salim, MA sangat menyayangkan adanya film yang dinilai mengampanyekan
kawin kontrak (nikah mut’ah), padahal bertentangan dengan Undang-Undang tentang
Perkawinan tahun 1974.
Film yang dimaksud adalah Film Televisi (FTV)
berjudul “Dia Tetap Ibuku” yang ditayangkan MNC TV Rabu, 17 Juni 2015 pada Pukul
09: 30 WIB.
“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum
kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan
syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,”
kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).
Dalam film yang berjudul "Dia Tetap
Ibuku", ditayangkan seorang tokoh yang berperan sebagai ustadzah, di mana
dalam dialognya dengan seorang anak, ustadzah itu mengatakan bahwa kawin
kontrak itu boleh dipergunakan, tetapi untuk saat-saat yang darurat.
Menurut Fahmi, umat Islam perlu dan harus
mendesak semua pihak terkait agar meminta maaf kepada umat Islam.
“Saya juga sudah menyampaikan kasus ini kepada
MIUMI supaya memberikan teguran keras secara tertulis kepada pihak MNC TV,
selain juga menyampaikannya ke MUI pusat,” pungkas Fahmi yang juga ketua MIUMI
DKI Jakarta.
NIkah Mut’ah Haram dan Perilaku Menyimpang
Sementara itu, Farid Ahmad Okbah, MA., penulis
buku “Ahlussunnah Waljamaah dan Dilema Syiah di Indonesia” menegaskan bahwa
nikah mut’ah itu sendiri sudah jelas ada fatwa dari MUI Pusat yang menyatakan
haram dan dilarang di Indonesia karena termasuk perilaku menyimpang.
Untuk itu, supaya tidak terulang kembali, Farid
mendesak umat Islam melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV.
“Umat beserta ormas Islam harus melayangkan
protes keras kepada pihak MNC TV supaya kejadian seperti itu tidak terulang
lagi. Sebab acara FTV religi itu tanggung jawabnya MNC TV, yang telah membuka
jalan bagi masuknya ajaran menyimpang di Indonesia,” tegas Farid.
Film yang di produseri oleh MGS dengan
dibintangi Donna Harun ini dinilai Farid memperkenalkan kepada masyarakat
tentang ajaran nikah mut’ah yang telah difatwakan haram. (hidayatullah.com)
No comments:
Post a Comment
Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...