Thursday, 16 July 2015

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?



Zakat fitrah dibagikan kepada delapan kelompok yang biasa disebut dengan ashnaf ats-tsamaniyah, sebagaimana tercantum di dalam firman Allah swt. Surah At-Taubah ayat 60. Kedelapan kelompok tersebut adalah:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta dan pekerjaan yang halal. Atau, ia punya harta dan pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, sementara tidak ada orang yang menanggung dan mencukupi kebutuhannya tersebut.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan halal, di mana pendapatannya hanya dapat mencukupi separo dari standar kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang yang punya andil dalam pengumpulan zakat, seperti orang yang memunguti zakat, yang menulisnya, dan yang menjaganya. Amil berhak mengambil bagian dari zakat bila ditugasi oleh imam untuk mengumpulkan zakat tapi ia tidak mendapatkan imbalan dari sang imam. Dalam kondisi seperti ini, amil berhak mengambil nilai yang sepadan dari imbalan yang biasa diterima oleh seorang amil zakat.

4. Mualaf

Mualaf terdiri atas empat golongan. Pertama, golongan yang lemah iman karena baru masuk Islam. Ia diberi bagian zakat demi menguatkan keimanannya. Kedua, orang yang masuk Islam dan memiliki kedudukan dalam masyarakatnya, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa menjadikan orang-orang lain dalam masyarakatnya ikut masuk Islam. Ketiga, seorang muslim yang kuat iman, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa melindungi umat Islam secara umum dari gangguan kaum kafir yang berada di belakang orang tersebut. Keempat, orang yang dapat melindungi umat Islam dari keburukan para pembangkang zakat.

5. Budak yang ingin memerdekakan diri

6. Orang yang terlilit utang

7. Mujahid fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian dengan tujuan yang baik. Ia diberi bagian zakat sebagai tambahan bekal untuk mengantarkannya sampai tujuan.

Syarat Penerima Zakat

Orang yang menerima zakat harus memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam. Maka selain orang Islam tidak boleh menerima dan diberi zakat.
2. Orang merdeka, kecuali budak yang ingin memerdekakan diri.
3. Tidak berasal dari bani Hasyim dan bani Mutthalib atau budak yang dimerdekakan oleh salah satu dari dua bani tersebut.
4. Tidak merupakan anggota keluarga yang nafkahnya wajib ditanggung oleh muzakki
5. Layak menerima zakat secara hukum, yaitu sudah balig dan berakal.

Keterangan tambahan: pembagian zakat hendaklah merata kepada delapan golongan bila semuanya ada. Zakat hendaklah ditunaikan di tempat seseorang berada dan tidak boleh dialihkan ke tempat lain. Hal ini bila memang di tempatnya masih banyak golongan yang layak mendapatkan zakat. Wallahu a’lam


*Diringkas dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah

Berbagi Lewat Zakat Fitrah



|| *** ||

Zakat fitrah adalah zakat yang kita keluarkan karena telah selesai dari puasa di bulan Ramadan. Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. 

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Artinya:

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah demi mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan keji yang mungkin ia ucapkan ketika berpuasa, dan sebagai makanan untuk para kaum miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Idul fitri maka zakatnya diterima. Tapi barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul fitri maka itu dianggap seperti sedekah biasa.

Jadi, zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan diri ini dari kata-kata kotor dan keji yang mungkin kita ucapkan saat berpuasa. Juga sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama, agar semua bisa bahagia saat merayakan hari raya.

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun orang tua. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya:

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (setelah seseorang selesai puasa pada) bulan Ramadan sebesar satu sha’ dari kurma atau gandum kepada semua umat Islam baik hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Rasulullah memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar menuju tempat pelaksanaan shalat idul fitri.

Satu sha’ senilai dengan dua setengah kilogram. Setiap muslim yang memiliki kelebihan jatah makanan minimal satu sha’ dalam sehari semalam hukumnya wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk anak, istri, serta orang-orang yang harus ia nafkahi. 

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menunaikan zakat fitrah boleh diuangkan senilai dua setengah kilogram dari makanan pokok di tempat ia berada. Dalam konteks kita di Indonesia, pada tahun ini, apabila zakat fitrah diuangkan maka kisaran nilainya ada di sekitar Rp25.000. ini senilai dengan harga dua setengah kilogram beras.

Waktu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Tapi ada perbedaan pendapat perihal waktu pastinya. 

Imam Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafii dalam qaul jadid, dan satu riwayat dari Imam Malik mengatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah itu saat matahari terbenam di malam hari raya Idul fitri. 

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Al-Laits, Syafii dalam qaul qadim dan riwayat lain dari Imam Malik menyatakan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah saat terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri. 

Bila kita memakai pendapat pertama, maka bayi yang lahir sebelum terbit fajar dan setelah terbenamnya matahari pada tanggal terakhir di bulan Ramadan maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah, karena ia lahir setelah waktu diwajibkannya zakat fitrah. Tapi bila mengikuti pendapat kedua, maka bayi seperti itu wajib membayar zakat fitrah karena ia lahir sebelum waktu diwajibkannya zakat fitrah.

Dalam hal ini, para ulama sepakat bolehnya menyegerakan membayar zakat fitrah dan tidak harus menunggu datangnya waktu yang diwajibkan tersebut.

Kesimpulan:


1.   Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
2.   Kepala keluarga berkewajiban membayarkan zakat seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang harus ia nafkahi.
3.   Zakat fitrah senilai satu sha’ atau dua setengah kilogram makanan pokok suatu tempat.
4.   Zakat fitrah menurut Imam Hanafi boleh diuangkan.
5.   Zakat fitrah harus sudah ditunaikan sebelum shalat hari raya Idul fitri.

Wednesday, 15 July 2015

India Kembali Membuat Kebijakan Terkait JIlbab yang Dinilai Diskriminatif

Kebijakan India yang melarang pemakaian jilbab dalam tes pra-medis mendapat kecaman keras. Langkah itu dinilai sebagai ancaman terhadap masa depan perempuan Muslim di anak benua India. 

“Ayah saya mengambil izin khusus supaya saya bisa mengenakan jilbab ke sekolah. Mengapa saya harus menyerah sekarang?” kata Fatema Akhtar, seorang mahasiswi Muslim di Mumbai kepada The Hindustan Times, Rabu (15/7). 

Akhtar, yang mencetak angka 92,6 persen saat ujian kelas XII, adalah satu dari ribuan mahasiswa Muslim yang terancam masa depannya oleh aturan diskriminatif ini.