Berkurban merupakan salah satu sunah
Rasulullah. Hal tersebut dimaksudkan untuk melapangkan diri, melapangkan orang-orang yang disayangi, tetangga, dan
fakir miskin. Akan tetapi, tidak sepantasnya seorang
Muslim memaksakan diri atau membuat dirinya sendiri dalam kesulitan dan
berutang untuk memenuhi hal tersebut. Demikian kata Syekh Qaradawi di dalam
bukunya, mi’atu su’alin wa sualin ‘anil hajji, wal ‘umrati wal udhiyah.
Menyembelih kurban bukanlah suatu
kewajiban. Kalaupun ia wajib, maka hanya untuk yang mampu saja. Allah Swt.
tidak memaksa seseorang untuk sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya.
Sesungguhnya Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya, dan tidak
menginginkan kesulitan bagi mereka. Allah Swt. telah berfirman, “Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-Taghâbun: 16).” Nabi
Saw. juga bersabda, “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka
kerjakanlah menurut kesanggupan kalian.”