|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||
Jenis Hewan Kurban
Binatang yang dipakai untuk berkurban sudah ditentukan,
sehingga tidak boleh berkurban dengan binatang sesukanya. Adapun jenis hewan
kurban adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri. Allah swt. berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ...
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak ... (Al-Hajj:
28)
Di dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan binatang ternak pada ayat di atas adalah unta, sapi, kambing,
dan biri-biri, sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam surah Al-An'âm ayat
142—144:
Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan
untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang
telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, (yaitu) delapan binatang
yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing... dan sepasang
dari unta dan sepasang dari lembu....
Jadi,
sesuai dengan ayat di atas, hewan yang dijadikan kurban adalah binatang ternak
berupa unta, sapi, kambing, dan domba. Sebenarnya jenis hewan yang dipakai
untuk kurban pada hari raya adalah sama dengan jenis hewan hadyu pada saat
haji. Dengan begitu, hewan yang sah dipakai untuk hadyu juga sah dipakai untuk
berkurban pada saat hari raya. Hewan yang dipakai untuk hadyu saat haji adalah
unta, sapi, dan kambing. Unta mencakup semua hewan yang sejenis dengannya. Sapi
mencakup kerbau dengan berdasar ijmak para ulama. Begitu juga dengan kambing,
ia mencakup semua jenis kambing, termasuk biri-biri dan domba berdasar ijmak
para ulama. Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang
berpendapat kalau berkurban dengan keledai liar, sapi liar, dan kijang hukumnya
juga boleh.
*Disarikan dari buku Tuntunan Berkurban dan
Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Amzah, Jakarta, cet. 2, 2013