|| Oleh: Ali Ghufron
Sudirman ||
ilustrasi |
Imam Bukhari di dalam
kitab Al-Jami’ Ash-Shahih-Nya (16/257) meriwayatkan hadits dari Uqbah
bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ ! فَقَالَ رَجُلٌ
مِنَ اْلأَنْصَارِ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ : اَلْحَمْوُ
الْمَوْتُ .
Artinya:
Janganlah
salah seorang dari kalian masuk menemui seorang wanita! Mendengar itu seorang
lelaki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika lelaki itu adalah
saudara ipar wanita tadi?” Rasul menjawab, “(menemui dan menyendiri dengan)
ipar bisa membawa pada kematian.”
Makna
yang bisa diambil dari hadits ini:
1.
Islam sangat memuliakan kedudukan wanita hingga menutup celah sekecil apa pun
yang dapat merusak martabat serta nama baiknya.
2.
Di antara bentuk dari pemuliaan itu, Islam melarang seorang lelaki
menemui—apalagi berduaan—dengan wanita. Bahkan bila lelaki itu adalah saudara
ipar sang wanita sendiri.
3.
Al-hamwu pada dasarnya adalah sebutan untuk semua kerabat suami, yaitu
ayah suami, anak-anak suami dari istri yang lain, saudara-saudara suami dan
anak mereka, serta paman suami dan anak mereka. Tapi dalam hadits ini,
sebagaimana disampaikan oleh An-Nawawi, yang dimaksud dengan al-hamwu adalah
saudara suami, paman suami, dan anak-anak mereka yang halal menikah dengannya
bila ia tidak dinikahi oleh sang suami.
4.
yang dimaksud dengan sabda Rasul: al-hamwu al-mautu menurut Imam
Al-Qurtubi adalah bahwa menemui dan menyendiri dengan ipar terkadang bisa
menyebabkan rusaknya agama seseorang bila ia terjatuh dalam perbuatan maksiat,
atau pada kematian bila ia melakukan perbuatan maksiat yang mengharuskan hukum
rajam (berzina), atau pada kehancuran sang wanita karena dicerai oleh suaminya
ketika dibakar cemburu.
5.
Sedangkan menurut Imam Thabrani, maknanya adalah bahwa berduaan dengan ipar itu
ibarat kematian maka hindarilah ia sebagaimana kalian berusaha menghindari
kematian.
6.
Adapun menurut penulis kitab Majma’ul Gharib, kemungkinan maksudnya
adalah seorang wanita bila berduaan dengan ipar bisa menimbulkan fitnah dan
tidak ada yang bisa menjamin perasaannya.
7.
Sedangkan Imam Al-Qurthubi di dalam kitab Al-Mufhim mengatakan bahwa
maksudnya: masuk, menemui, dan berduaan dengan ipar itu menyerupai kematian.
Hal semacam ini terlarang. Dalam hadits ini larangan tersebut terkesan ekstrem
hingga menyerupakannya dengan kematian karena di dalam masyarakat, hal tersebut
dianggap wajar dan biasa seakan-akan menganggap ipar sebagai muhrim, padahal tidak.
8.
Jadi, saudaraku, bila engkau seorang suami maka jagalah mata dan hatimu dari adik
atau kakak perempuan istrimu karena dia bukan muhrimmu. Dan jika engkau seorang
istri, jagalah hati dan matamu dari adik dan kakak laki-laki suamimu karena dia
bukan muhrimmu. Jangan tampakkan auratmu di hadapan mereka karena mereka tak
boleh melihatnya.
9.
Al-hamwu al-mautu. Wahai muslimah, tutuplah auratmu di hadapan kakak
atau adik iparmu. Bukan karena apa-apa. Tapi karena memang dia bukan muhrimmu
dan agamamu memerintahkan demikian. Hapuslah kesan ribet demi menjalankan
perintah agamamu. Karena siapa lagi yang mau menjalankan perintah agama ini
kalau bukan kita sendiri? Mari, kita mulai dari diri kita sendiri. Dari
keluarga kita sendiri …
No comments:
Post a Comment
Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...