Thursday, 7 November 2013

Mutiara Hadits Nabi: Al-Hamwu Al-Mautu



|| Oleh: Ali Ghufron Sudirman ||

ilustrasi
Imam Bukhari di dalam kitab Al-Jami’ Ash-Shahih-Nya (16/257) meriwayatkan hadits dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ ! فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ : اَلْحَمْوُ الْمَوْتُ .

Artinya:

Janganlah salah seorang dari kalian masuk menemui seorang wanita! Mendengar itu seorang lelaki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika lelaki itu adalah saudara ipar wanita tadi?” Rasul menjawab, “(menemui dan menyendiri dengan) ipar bisa membawa pada kematian.”


Makna yang bisa diambil dari hadits ini:

1. Islam sangat memuliakan kedudukan wanita hingga menutup celah sekecil apa pun yang dapat merusak martabat serta nama baiknya.

2. Di antara bentuk dari pemuliaan itu, Islam melarang seorang lelaki menemui—apalagi berduaan—dengan wanita. Bahkan bila lelaki itu adalah saudara ipar sang wanita sendiri.

3. Al-hamwu pada dasarnya adalah sebutan untuk semua kerabat suami, yaitu ayah suami, anak-anak suami dari istri yang lain, saudara-saudara suami dan anak mereka, serta paman suami dan anak mereka. Tapi dalam hadits ini, sebagaimana disampaikan oleh An-Nawawi, yang dimaksud dengan al-hamwu adalah saudara suami, paman suami, dan anak-anak mereka yang halal menikah dengannya bila ia tidak dinikahi oleh sang suami.

4. yang dimaksud dengan sabda Rasul: al-hamwu al-mautu menurut Imam Al-Qurtubi adalah bahwa menemui dan menyendiri dengan ipar terkadang bisa menyebabkan rusaknya agama seseorang bila ia terjatuh dalam perbuatan maksiat, atau pada kematian bila ia melakukan perbuatan maksiat yang mengharuskan hukum rajam (berzina), atau pada kehancuran sang wanita karena dicerai oleh suaminya ketika dibakar cemburu.

5. Sedangkan menurut Imam Thabrani, maknanya adalah bahwa berduaan dengan ipar itu ibarat kematian maka hindarilah ia sebagaimana kalian berusaha menghindari kematian.

6. Adapun menurut penulis kitab Majma’ul Gharib, kemungkinan maksudnya adalah seorang wanita bila berduaan dengan ipar bisa menimbulkan fitnah dan tidak ada yang bisa menjamin perasaannya.

7. Sedangkan Imam Al-Qurthubi di dalam kitab Al-Mufhim mengatakan bahwa maksudnya: masuk, menemui, dan berduaan dengan ipar itu menyerupai kematian. Hal semacam ini terlarang. Dalam hadits ini larangan tersebut terkesan ekstrem hingga menyerupakannya dengan kematian karena di dalam masyarakat, hal tersebut dianggap wajar dan biasa seakan-akan menganggap ipar sebagai muhrim, padahal tidak.

8. Jadi, saudaraku, bila engkau seorang suami maka jagalah mata dan hatimu dari adik atau kakak perempuan istrimu karena dia bukan muhrimmu. Dan jika engkau seorang istri, jagalah hati dan matamu dari adik dan kakak laki-laki suamimu karena dia bukan muhrimmu. Jangan tampakkan auratmu di hadapan mereka karena mereka tak boleh melihatnya.

9. Al-hamwu al-mautu. Wahai muslimah, tutuplah auratmu di hadapan kakak atau adik iparmu. Bukan karena apa-apa. Tapi karena memang dia bukan muhrimmu dan agamamu memerintahkan demikian. Hapuslah kesan ribet demi menjalankan perintah agamamu. Karena siapa lagi yang mau menjalankan perintah agama ini kalau bukan kita sendiri? Mari, kita mulai dari diri kita sendiri. Dari keluarga kita sendiri …

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Katakan yang baik-baik, atau lebih baik diam. Begitu pesan Rasul kita...