|| Oleh:
Ali Ghufron Sudirman ||
Hadits merupakan salah satu unsur terpenting dalam Islam.
Ia menempati martabat kedua setelah Al-Quran dari sumber-sumber hukum Islam. Dalam
artian, jika suatu masalah atau kasus terjadi di masyarakat tidak ditemukan
dasar hukumnya dalam Al-Quran maka hakim ataupun mujtahid harus kembali kepada Hadits
Nabi.
Dalam praktik, banyak sekali ditemukan masalah yang tidak
dimuat dalam Al-Quran dan hanya didapatkan ketentuannya di dalam Hadits Nabi.
Umpamanya aturan pelaksanaan shalat, puasa, zakat, dan haji yang merupakan
rukun Islam, tidak dijelaskan rinciannya dalam Al-Quran, akan tetapi dijabarkan
secara detail oleh Hadits Nabi saw. Demikian pula aturan muamalat dan
transaksi, pelaksanaan hukuman pidana, aturan moral, dan lainnya.
Melihat betapa urgennya Hadits dan perannya yang esensial
dalam Islam maka setiap akademisi muslim dituntut dan punya tanggung jawab yang
sama besarnya untuk menjaga serta membentengi Hadits dari fitnah atau klaim
yang meragukan kapasitas Hadits sebagai sumber hukum Islam. Sebab, ada sejumlah
upaya yang dilakukan oleh beberapa kalangan untuk mencari-cari kelemahan Hadits,
walaupun dengan cara mengada-ada.
