Showing posts with label sudut pandang. Show all posts
Showing posts with label sudut pandang. Show all posts

Thursday, 2 July 2015

Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia Bertentangan dengan Tiga Norma

Meski kaum lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) berlindung di balik hak asasi manusia (HAM) untuk mengampanyekan hak pernikahan sejenis, mereka juga harus menghormati hak orang lain.

"Kalau misalnya mereka beralasan menghargai HAM, mereka juga harus menghargai hak asasi orang lain terutama di bidang agama yang bertentangan dengan itu," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Kamis (2/7).

Kaum LGBT, tegas Saleh,  juga harus menghormati hak orang lain yang percaya pada ajaran agama. Jadi, mereka seharusnya tidak boleh serta merta memaksakan kehendak dilegalkan tanpa memandang bahwa di negaranya mayoritas menolak pemahaman mereka.

“Jika memang tetap ingin melegalkan hubungan, kaum penyuka sesama jenis bisa mencari negara lain yang membolehkan. Tidak harus dengan menuntut sesuatu yang sebenarnya bukan hak mereka karena menyalahi aturan,” urai politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia menyebut, peluang legalitas pernikahan sejenis di Indonesia tak akan terbuka. Sebab pemahaman seperti itu bertentangan dengan tiga norma di Indonesia yakni, agama, Pancasila, dan UUD 1945. 

Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan sejenis dinilai melanggar isi yang tercantum. Dalam UU itu disebutkan pernikahan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

"Dalam konteks nasional UU no 1 Tahun 1975 definisi pernikahan adalah antara laki-laki dan perempuan. Berarti kalau ada yang melakukan itu di Indonesia berarti melanggar," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (1/7).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan hal ini tentu bertentangan dengan norma agama yang berlaku. Agama manapun tidak ada yang memperbolehkan umatnya menikah dengan sesama jenis.

Pernikahan juga, ujarnya, cenderung selalu berkaitan dengan kegiatan upacara keagamaan. Jadi tidak bisa dilepaskan dari konsep religiusitas. Apalagi dalam agama Islam perilaku tersebut sudah disebutkan sebagai dosa besar.

Selain dua norma itu, pernikahan sejenis juga bertentangan dengan ideologi bangsa ini yakni Pancasila. Pernikahan sejenis melanggar asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini merujuk kembali pada norma keagamaan di mana setiap agama memiliki Tuhannya masing-masing.

"Bisa jadi ini juga melanggar asas Ketuhanan yang Maha Esa. Karena sila ini mengarah kembali pada agama," tambahnya.
Oleh karena itu, menurutnya pernikahan macam itu tidak akan pernah disahkan di Indonesia. Ia juga menghimbau agar masyarakat Indonesia terutama generasi bangsa bisa menjaga atas fenomena tersebut. (ROL)

Sunday, 28 June 2015

Ramadan Memasuki Babak Semi Final



Bila diibaratkan sebuah turnamen pertandingan, saat ini Ramadan telah memasuki babak semi final. Sepuluh hari babak penyisihan yang mengharu biru telah berlalu. Sepuluh hari di mana masjid-masjid penuh sesak, jamaah shalat Tarawih membludak, dan tadarus nyaring menyeruak. Begitulah babak penyisihan. Kontestannya banyak. Semua ingin tampil dan terlihat. Semua bereuforia karena Ramadan telah tiba.

Tapi saat babak semi final dimulai, riuh rendah itu semakin berkurang. Banyak sudah yang berguguran karena kalah dalam penyisihan. Maka masjid mulai lengang. Shaf-shaf mulai maju dan merapat ke depan. Tarawih juga mulai sepi penggemar, dan tadarus hanya lirih terdengar.

Memang tidak semua orang bisa masuk babak semi final. Sebab faktanya, banyak kontestan yang hanya ingin sekadar berpartisipasi atau menunjukkan eksistensi. Banyak pula yang ikut-ikutan dan sebatas coba-coba. Bagi kontestan yang bermental seperti ini, mereka tidak akan serius, karena yang penting bagi mereka adalah bermain, meski tanpa persiapan dan target muluk. Maka ketika pertandingan terasa membosankan dan monoton, ia pun memilih berhenti. Atau ketika pertandingan tidak lagi mengasyikkan dan justru memberatkan, ia memilih menyudahi diri.

Pentingnya Menata Niat

Saudaraku, inilah pentingnya niat dan target dalam beramal. Apa pun itu. Kata orang alim, al-wa’yu qablas-sa’yi; pemahaman lebih didahulukan sebelum memulai pekerjaan. Atau, sebagaimana dalam kaidah agama kita, al-ilmu muqaddamun alal amali; ilmu pengetahuan tentang sesuatu lebih didulukan sebelum melaksanakan sesuatu itu.

Jadi, kalau kita tahunya bahwa Ramadan berikut tarawih, shalat jamaah, dan tadarus hanya ritual setor muka ke masjid setahun sekali, maka kita akan merasa cukup bila ‘setor muka’ itu sudah terpenuhi. Sepuluh hari memang sudah sangat cukup bagi seseorang yang hanya ingin berpartisipasi atau unjuk diri seperti ini. Sepuluh hari memang sudah cukup untuk mendapat sertifikat tanda partisipasi.

Tapi kondisinya akan berbeda bila seseorang menganggap Ramadan berikut amalan-amalan yang membersamainya sebagai turnamen mahapenting yang harus diperjuangkan mati-matian. Orang seperti ini tentu jauh hari sudah meracik strategi, belajar ke sana dan kemari, serta mengasah kemampuan diri. Ia tentu menolak kalau hanya sebatas partisipasi demi meraih sertifikat. Sebab bukan untuk itu ia mempersiapkan diri. Ia ingin meraih medali, mengangkat trofi. Maka rasa malas pun ia buang. Rasa bosan pun ditendang. Dan segala aral yang melintang dengan telaten diatasi tanpa bimbang.

Layaknya sebuah turnamen, semakin hari tantangannya semakin berat dan ketat. Maka dibutuhkan napas panjang untuk dapat bertahan. Dibutuhkan ketahanan fisik dan mental supaya tidak gugur di tengah jalan. Dan semua itu dapat diatasi bila niat sudah tertata, bila target dan sasaran sudah ditentukan sejak mula. Sekali lagi, inilah pentingnya menata niat dan tujuan sebelum beramal.

Sulitnya Istiqamah

Saudaraku, fenomena masjid yang berangsur sepi saat pertengahan Ramadan seperti ini juga bukti betapa sulitnya sikap konsistensi itu. Betapa sulitnya beristiqamah dalam ibadah itu. Maka saat turun firman fastaqim kama umirta Rasul langsung ubanan demi terbayang betapa sebuah istiqamah butuh perjuangan panjang dan kesadaran yang tanpa batas.

Bisa jadi Rasul ubanan bukan karena memikirkan esensi dari ayat ini, melainkan memikirkan bisakah umatnya mengamalkan perintah Allah dalam ayat ini. Bisa jadi. Dan apa yang dipikirkan oleh Rasul itu telah menjadi kenyataan di saat pertengahan Ramadan seperti ini, di mana banyak kontestan yang berguguran dan mengundurkan diri. Membiarkan masjid berangsur-angsur sepi kembali sampai Ramadan tahun depan datang lagi.

Ayo saudaraku, mari kita rapatkan barisan. Mari kita pertahankan konsistensi itu. Kita baru di babak semi final. Perjalanan masih panjang dan babak final masih belum digelar. Selama mungkin kita mampu bertahan, selama itu pula kita akan meraih gelar juara. Beratkah kita bila trofi yang akan kita terima adalah trofi muttaqin sejati? Beratkah kita bila bonus yang akan kita terima adalah tiket menuju surga, lewat gate VVIP bernama gate Rayyan? Waktu itu penjaganya berteriak memanggil-manggil, “Ainash-sha’imun… ainash-sha’imun… mana orang ahli puasa … mana orang ahli puasa …” Hanya pemegang tiket yang boleh masuk …


Aduhai, manakah gerangan tiket kita?

Wednesday, 24 June 2015

Dinilai Mengampanyekan Nikah Mut’ah; Film Religi di MNCTV Menuai Kecaman

Anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, MA sangat menyayangkan adanya film yang dinilai mengampanyekan kawin kontrak (nikah mut’ah), padahal bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.

Film yang dimaksud adalah Film Televisi (FTV) berjudul “Dia Tetap Ibuku” yang ditayangkan MNC TV Rabu, 17 Juni 2015 pada Pukul 09: 30 WIB.

“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).

Dalam film yang berjudul "Dia Tetap Ibuku", ditayangkan seorang tokoh yang berperan sebagai ustadzah, di mana dalam dialognya dengan seorang anak, ustadzah itu mengatakan bahwa kawin kontrak itu boleh dipergunakan, tetapi untuk saat-saat yang darurat.

Menurut Fahmi, umat Islam perlu dan harus mendesak semua pihak terkait agar meminta maaf kepada umat Islam.

“Saya juga sudah menyampaikan kasus ini kepada MIUMI supaya memberikan teguran keras secara tertulis kepada pihak MNC TV, selain juga menyampaikannya ke MUI pusat,” pungkas Fahmi yang juga ketua MIUMI DKI Jakarta.

NIkah Mut’ah Haram dan Perilaku Menyimpang

Sementara itu, Farid Ahmad Okbah, MA., penulis buku “Ahlussunnah Waljamaah dan Dilema Syiah di Indonesia” menegaskan bahwa nikah mut’ah itu sendiri sudah jelas ada fatwa dari MUI Pusat yang menyatakan haram dan dilarang di Indonesia karena termasuk perilaku menyimpang.

Untuk itu, supaya tidak terulang kembali, Farid mendesak umat Islam melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV. 

“Umat beserta ormas Islam harus melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sebab acara FTV religi itu tanggung jawabnya MNC TV, yang telah membuka jalan bagi masuknya ajaran menyimpang di Indonesia,” tegas Farid.


Film yang di produseri oleh MGS dengan dibintangi Donna Harun ini dinilai Farid memperkenalkan kepada masyarakat tentang ajaran nikah mut’ah yang telah difatwakan haram. (hidayatullah.com)

Tuesday, 23 June 2015

Putusan MK Soal NIkah Beda Agama Sudah Tepat!

Laman Madinaonline.id yang dikomandoi Ade Armando, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia melayangkan kritik pedas terhadap MK karena menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beda Agama.

Dalam artikel dengan judul Praktik Nikah Beda Agama Takkan Surut dengan Putusan Diskriminatif MK, disebutkan bahwa putusan MK ini jelas melanggengkan diskriminasi terhadap pasangan nikah beda agama.

Dengan mengutip pernyataan Ahmad Nurcholish, konselor sekaligus pelaku nikah beda agama dan penulis buku Menjawab ‘101 Masalah Nikah Beda Agama’, media yang digawangi oleh para murid Cak Nur ini menyatakan bahwa penolakan MK itu menandaskan bahwa para elite hukum dan juga agamawan belum siap menerima perbedaan dan kepelbagaian yang berkembang di tengah masyarakat.

Disebutkan pula bahwa dengan penolakan ini, MK sebagai pengawal konstitusi yang mengklaim lembaga peradilan modern dan tepercaya telah gagal menjadi pilar yang mengokohkan semangat demokrasi dan kebhinekaan Indonesia.

Putusan yang Tepat

Tapi kritik dan keberatan itu sepertinya terbantahkan. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan dalam keputusannya bahwa keabsahan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, tuduhan diskriminasi dan kegagalan menjadi pilar bagi pengokohan demokrasi dan kebhinekaan dianggap kurang beralasan.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) juga mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Wakil ketua umum PBNU, Asad Said Ali mengatakan, dasar hukum yang ada di Indonesia tidak bisa disamakan dengan dunia barat. Indonesia memiliki pancasila sebagai falsafah bangsa.

"Ini bukan sekedar masalah kemanusiaan. Ini konsepsi dan toleransi yang berbeda antara Barat dan Timur. Jadi saya mendukung putusan MK tersebut," ujar Asad Said Ali kepada ROL, Ahad (21/6).

Ia menjelaskan, syarat sah suatu perkawinan haruslah dicatat oleh negara dan agama. Sehingga jika perkawinan beda agama disahkan maka akan menimbulkan kesemerawutan sosial. Sehingga akan terjadi konflik dan mengancam keutuhan bangsa.

Menurutnya, langkah yang ditempuh pemohon dengan mengajukan gugatan UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tersebut sebagai upaya sistematis Indonesia menganut kebebasan beragama seperti di dunia barat. Namun, hal ini tentu ditentang oleh banyak pihak karena Indonesia memiliki pancasila yang tidak dimiliki negara lain. Tradisi yang ada di indonesai harus menjadi bagian dari masyarakat. Sehingga tidak terpisahkan dari historis bangsa.

Pernikahan Tidak Bisa Dipisahkan dari Nilai Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengaku sependapat dengan putusan MK tersebut. Ia mengatakan, pernikahan adalah suatu peristiwa sakral. Sehingga pernikahan harus dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut calon mempelai.

"Karena pernikahan adalah peristiwa sakral sehingga nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa itu," ujar Lukman.

Ia menjelaskan, Indonesia menempatkan agama sebagai sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari praktik kehidupan bermasyarakat. Sehingga pernikahan bukan hanya peristiwa hukum semata melainkan juga peristiwa ritual kegamaan dan bagian dari ibadah.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri ada sebagian pihak yang menghendaki pernikahan tidak harus dikaitkan dengan agama. Tentu kita menghormati pemikiran tersebut. Namun penghormatan dan penghargaan yang diberikan tidak dimaknai sebagai persetujuan.

"Masyarakat Indonesia dikenal sangat menjunjung tinggi nilai agama. Maka pemisahaan agama dalam pernikahan sesuatu yang tidak dimungkinkan," katanya.

Pernikahan Beda Agama Sulit Mewujudkan Keluarga Sakinah

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai pernikahan beda agama akan menyulitkan pembangunan keluarga sakinah. Sehingga, ia pun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mu'ti menilai keluarga memiliki dampak dalam pembangunan bangsa ini. Ia menilai keluarga harus kuat bila ingin banga ini kuat.

"Kalau keluarga lemah bangsa akan lemah," kata Mu'ti.
Ia menyatakan, berdasarkan ajaran Islam, pernikahan itu bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah. Oleh karena itu, secara teoretis, tujuan itu sulit tercapai jika pasangan yang menikah berbeda agama. 

Mu'ti mengaku pernikahan adalah bagian dari proses regenerasi. Banyak kasus dari pernikahan beda agama, kata Mu'ti mengakibatkan masalah terutama terkait pendidikan agama bagi anak.

Selain itu, kata dia, kerap terjadi perceraian yang diakibatkan perkawinan beda agama. Mu'ti menilai hal ini penting untuk mewujudkan keluarga sebagai institusi sosial dalam pembangunan kekuatan bangsa. 

Semua Pihak Diharap Menghormati Putusan MK

Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut karena telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.

"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial. Bahkan, menurut saya, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan," ujar Saleh.

Menurutnya, jika pernikahan beda agama tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan mengganggu keyakinan umat beragama. Menurutnya, membela HAM tidak boleh menggangu HAM orang lain.

Ia melanjutkan, selama ini tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol sehingga pernikahan beda agama harus diperbolehkan. Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Sebab setelah diputus, putusannya final dan mengikat," katanya. (ROL)

Monday, 22 June 2015

Prof. KH Ali Musthafa Ya'qub, MA: Tentang Istilah "Islam Nusantara"

Istilah "Islam Nusantara" belakangan ramai diperbincangkan. Istilah yang diproduksi oleh kalangan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) ini belakangan aktif dikenalkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi pun ikut menyebutnya. 

Istilah baru sebagai lawan istilah "Islam Transnasional" yang diproduksi untuk menyebut kelompok organisasi Islam yang berjuang untuk tegaknya syariat Islam secara legal formal dan memiliki jaringan ke Timur Tengah ini mencuat karena pertama kali dimunculkan dalam praktik pembacaan Alquran dengan langgam Jawa di Istana Negara Jakarta saat peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw 1436 beberapa waktu lalu. 

Friday, 19 June 2015

Hikmah Jumat


إن خسِرت شيئًا لم تتوقع يومًا أن تخسره ، فإن الله سيرزقك شيئًا لم تتوقع يومًا أن تملكه .

Bila engkau kehilangan sesuatu yang sebelumnya tak pernah terbayangkan, maka yakinlah bahwa Allah akan memberimu rezeki yang sebelumnya tak pernah ada dalam bayangan!

تفاءل عندما تصعب عليك الأمور ، فإن الله تعالى أقسم مرتين فإنّ مع العُسر يُسرا ، إنّ مع العسر يسرا .

Optimislah ketika menghadapi kesulitan, sebab Allah telah bersumpah dua kali: sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.

الحياة سألت الموت :لمآذا البشر يحبونني ويكرهونك ؟ أجاب الموت : ﻷنك كذبة جميلة وأنا حقيقة مؤلمة

Kehidupan bertanya pada kematian, “mengapa manusia mencintaiku dan membencimu?” Kematian menjawab, “Karena kamu fatamorgana yang menyenangkan, sedangkan aku hakikat yang memilukan.”

لا نعلم بعد رحمة الله ما الذي سيدخلنا الجنة ؟؟ أهي ركعة ، أو صدقة ، أو سقيا ماء ، أو حاجة مؤمن قضيناها ، أو دعوة ، أو ذكر !!!!فاعمل ولا تستصغر !!!!!!

Setelah rahmat Allah, kita tak tahu amalan apa yang memasukkan kita ke dalam surga. Apakah rakaat shalat kita, ataukah sedekah kita, ataukah doa kita, zikir kita, atau keringanan tangan kita dalam memenuhi kebutuhan saudara. Maka lakukan amal kebaikan apa saja dan jangan meremehkannya!

عندما تظن بأن بعد الشقاء سعاده ، وبعد دموعك إبتسامةفقد أديت عبادة عظيمه ألا وهي حسن الظن بالله

Saat engkau yakin ada bahagia setelah sedih mendera, dan ada senyuman setelah tangisan, maka sesungguhnya engkau telah menunaikan satu ibadah yang besar, yaitu berbaik sangka kepada Allah

إذا أتعبك ألم الدنيا فلا تحزن .. فربما أشتاق الله لسماع صوتك وأنت تدعوه ..

Jangan sedih saat derita dunia menimpamu. Sebab bisa jadi Allah menimpakan hal itu karena rindu mendengar suara tulusnya doamu…
  
لا تنتظر السعادة حتى تبتسم .. ولكن ابتسم حتى تكون سعيد ..

Jangan menunggu bahagia untuk tersenyum. Tapi tersenyumlah agar bahagia

ولماذا القلق من المجهول وكل شيء عند الله معلوم .. لذلك إطمئن فأنت في عين الله الحفيظ .. وقل بقلبك قبل لسانك « فوضت أمري إلى الله »


Mengapa menggelisahkan masa depan, sedang segala sesuatu sudah berada dalam pengetahuan Allah? Tenanglah, karena engkau dalam pengawasan Allah Yang Maha Melindungi. Ucapkanlah dengan sepenuh hati, “Kuserahkan semua urusanku hanya kepada Allah.”