Zakat
fitrah dibagikan kepada delapan kelompok yang biasa disebut dengan ashnaf
ats-tsamaniyah, sebagaimana tercantum di dalam firman Allah swt. Surah
At-Taubah ayat 60. Kedelapan kelompok tersebut adalah:
1.
Fakir
Fakir
adalah orang yang sama sekali tidak punya harta dan pekerjaan yang halal. Atau,
ia punya harta dan pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, sementara
tidak ada orang yang menanggung dan mencukupi kebutuhannya tersebut.
2.
Miskin
Miskin
adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan halal, di mana pendapatannya
hanya dapat mencukupi separo dari standar kebutuhan sehari-hari.
3.
Amil Zakat
Amil
adalah orang yang punya andil dalam pengumpulan zakat, seperti orang yang
memunguti zakat, yang menulisnya, dan yang menjaganya. Amil berhak mengambil
bagian dari zakat bila ditugasi oleh imam untuk mengumpulkan zakat tapi ia
tidak mendapatkan imbalan dari sang imam. Dalam kondisi seperti ini, amil
berhak mengambil nilai yang sepadan dari imbalan yang biasa diterima oleh
seorang amil zakat.
4.
Mualaf
Mualaf
terdiri atas empat golongan. Pertama, golongan yang lemah iman karena
baru masuk Islam. Ia diberi bagian zakat demi menguatkan keimanannya. Kedua,
orang yang masuk Islam dan memiliki kedudukan dalam masyarakatnya, di mana
diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa menjadikan orang-orang lain
dalam masyarakatnya ikut masuk Islam. Ketiga, seorang muslim yang kuat
iman, di mana diharapkan dengan diberikannya zakat tersebut bisa melindungi
umat Islam secara umum dari gangguan kaum kafir yang berada di belakang orang
tersebut. Keempat, orang yang dapat melindungi umat Islam dari keburukan
para pembangkang zakat.
5.
Budak yang ingin memerdekakan diri
6.
Orang yang terlilit utang
7.
Mujahid fi sabilillah
8.
Ibnu sabil
Ibnu
Sabil adalah orang yang sedang bepergian dengan tujuan yang baik. Ia diberi
bagian zakat sebagai tambahan bekal untuk mengantarkannya sampai tujuan.
Syarat
Penerima Zakat
Orang
yang menerima zakat harus memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1.
Beragama Islam. Maka selain orang Islam tidak boleh menerima dan diberi zakat.
2.
Orang merdeka, kecuali budak yang ingin memerdekakan diri.
3.
Tidak berasal dari bani Hasyim dan bani Mutthalib atau budak yang dimerdekakan
oleh salah satu dari dua bani tersebut.
4.
Tidak merupakan anggota keluarga yang nafkahnya wajib ditanggung oleh muzakki
5.
Layak menerima zakat secara hukum, yaitu sudah balig dan berakal.
Keterangan
tambahan: pembagian
zakat hendaklah merata kepada delapan golongan bila semuanya ada. Zakat
hendaklah ditunaikan di tempat seseorang berada dan tidak boleh dialihkan ke
tempat lain. Hal ini bila memang di tempatnya masih banyak golongan yang layak
mendapatkan zakat. Wallahu a’lam